Persyaratan perpanjangan SIM motor di Indonesia meliputi beberapa dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna biru
- Bukti cek kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh Polri
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM
Selain persyaratan dokumen, pemohon juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Berusia minimal 17 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang
Perpanjangan SIM motor sangat penting dilakukan karena merupakan bukti legalitas berkendara di jalan raya. SIM yang masih berlaku juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk membuat dokumen penting lainnya, seperti paspor atau membuka rekening bank.
Proses perpanjangan SIM motor dapat dilakukan di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat. Pemohon dapat mendaftar secara online atau langsung datang ke kantor Satpas. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Jika dinyatakan lulus, pemohon akan mendapatkan SIM baru yang berlaku selama lima tahun.