Pembayaran pajak motor merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Pajak motor adalah salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pembayaran pajak motor, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Bukti pelunasan pajak tahun sebelumnya
Pembayaran pajak motor dapat dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), kantor pos, atau melalui aplikasi online. Selain itu, tersedia juga layanan Samsat keliling yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak motor.
Pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak motor akan dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pencabutan STNK. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memenuhi kewajiban pembayaran pajak motor tepat waktu.