Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- Berdomisili di wilayah Indonesia.
- Tidak sedang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pemberi kerja atau pemerintah.
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
- Bersedia membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.
Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari layanan kesehatan dasar hingga layanan kesehatan lanjutan.
- Perlindungan finansial dari biaya pengobatan yang tinggi.
- Kemudahan akses terhadap fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
BPJS Kesehatan Mandiri diluncurkan pada tahun 2014 sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini telah terbukti berhasil dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan mengurangi beban biaya pengobatan bagi masyarakat.
Syarat BPJS Kesehatan Mandiri
Syarat BPJS Kesehatan Mandiri merupakan hal penting yang perlu dipenuhi agar dapat menjadi peserta program ini. Berikut adalah 6 aspek penting terkait syarat BPJS Kesehatan Mandiri: