Pajak motor beat adalah iuran wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua jenis skuter matik yang diproduksi oleh Honda. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
Besaran pajak motor beat bervariasi tergantung pada daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar. Umumnya, pajak motor beat berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per tahun. Pajak ini harus dibayarkan setiap tahunnya paling lambat tanggal 30 Juni.
Pembayaran pajak motor beat dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu melalui bank, kantor pos, atau Samsat keliling. Wajib pajak juga dapat membayar pajak motor beat secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Pajak Motor Beat
Pajak motor beat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua jenis skuter matik yang diproduksi oleh Honda. Pembayaran pajak ini memiliki beberapa aspek penting, yaitu: