Menghitung denda pajak motor adalah proses menentukan besarnya sanksi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak tahunan. Denda pajak motor dihitung berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan daerah masing-masing provinsi.
Membayar pajak motor tepat waktu sangat penting karena memiliki beberapa manfaat, di antaranya: terhindar dari denda, terhindar dari penilangan oleh petugas kepolisian, dan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Selain itu, pembayaran pajak motor juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat kepada negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Untuk menghitung denda pajak motor, terdapat beberapa faktor yang perlu diketahui, yaitu:
- Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
- Tanggal pembayaran pajak yang dilakukan
- Tarif denda pajak motor yang berlaku
Besaran denda pajak motor dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Denda = Tarif denda x Jumlah hari keterlambatan
Di mana: