Harga buat SIM motor adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus kendaraan roda dua. SIM ini wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor di Indonesia sebagai bukti legalitas berkendara dan sebagai bentuk perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Besaran harga buat SIM motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, harga buat SIM motor untuk golongan A (motor roda dua) adalah Rp 120.000.
Selain biaya pembuatan SIM baru, ada juga biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Biaya perpanjangan SIM motor adalah Rp 80.000.
Harga Buat SIM Motor
Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) motor membutuhkan biaya yang disebut harga buat SIM motor. Harga ini penting untuk diketahui karena merupakan salah satu syarat legal berkendara di Indonesia. Berikut adalah 5 aspek penting terkait harga buat SIM motor: