Balik nama motor merupakan proses penggantian nama pemilik kendaraan bermotor di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini perlu dilakukan saat terjadi jual beli kendaraan bermotor atau saat terjadi perubahan data pemilik, seperti perubahan nama atau alamat.
Balik nama motor memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
- Memudahkan pengurusan pajak kendaraan bermotor.
- Mempermudah proses jual beli kendaraan bermotor di kemudian hari.
Persyaratan yang diperlukan untuk balik nama motor, antara lain:
- Formulir permohonan balik nama.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
- Kwitansi pembelian atau bukti penyerahan kendaraan.
- Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Proses balik nama motor dapat dilakukan di Samsat terdekat. Biaya yang dikenakan untuk balik nama motor bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah setempat.