Cara menghitung denda pajak motor adalah proses menentukan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak tahunan. Denda pajak motor dihitung berdasarkan besaran pokok pajak dan lama keterlambatan pembayaran.
Membayar pajak motor tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan sanksi lainnya. Selain itu, membayar pajak motor juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Berikut adalah cara menghitung denda pajak motor:
- Tentukan pokok pajak motor. Pokok pajak motor dapat dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pada lembar ketetapan pajak.
- Hitung jumlah denda per hari keterlambatan. Denda per hari keterlambatan adalah 2% dari pokok pajak.
- Kalikan jumlah denda per hari keterlambatan dengan jumlah hari keterlambatan.
- Jumlahkan hasil perkalian tersebut dengan pokok pajak.
Sebagai contoh, jika pokok pajak motor adalah Rp500.000 dan keterlambatan pembayaran selama 30 hari, maka denda pajak motor yang harus dibayarkan adalah: