Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KIS memberikan akses kepada peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
KIS memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Pelayanan kesehatan dasar gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Biaya iuran bulanan yang terjangkau
- Proses pendaftaran yang mudah dan cepat
Untuk membuat KIS, peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Persyaratan untuk membuat KIS adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 3×4
- Formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap
Setelah semua persyaratan lengkap, peserta akan mendapatkan nomor virtual account (VA) yang dapat digunakan untuk membayar iuran bulanan KIS. Iuran bulanan KIS bervariasi tergantung dari kelas perawatan yang dipilih oleh peserta. Setelah iuran bulanan dibayar, peserta akan mendapatkan kartu KIS yang dapat digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.